Pencatatan transaksi dalam perusahaan dagang pada dasarnya tidak berbeda dengan pencatatan transaksi dalam perusahaan jasa. Transaksi yang sifatnya umum seperti penerimaan tagihan, pembayaran hutang dan pembayaran beban-beban, dicatat dengan cara yang sama seperti pada perusahaan jasa. Oleh karena itu pada bagian ini hanya dibahas mengenai pencatatan transaksi yang merupakan ciri khas perusahaan dagang, atau transaksi-transaksi lainnya.
PENCATATAN TRANSAKSI PERUSAHAAN DAGANG DALAM JURNAL UMUM
Posted in
Label:
Pencatatan Transaksi Perusahaan Dagang
Selasa, 06 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar