PENCATATAN TRANSAKSI PENERIMAAN POTONGAN PEMBELIAN
Posted in
Label:
Pencatatan Transaksi Perusahaan Dagang
Selasa, 06 November 2012
Timbulnya potongan pembelian terkait syarat pembayaran yang ditetapkan oleh pihak penjual. Misalnya penjual menetapkan syarat pembayaran 2/10,n/30. Artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur (n=neto). PEmbayaran yang dilakukan 10 hari atau kurang sejak tanggal faktur, pembeli menerima potongan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah hutang yang dibayar. Jika syarat pembayaran ditetapkan n/30, artinya pihak penjual tidak memberikan potongan walaupun pembayaran dilakukan kurang dari 30 hari sejak tanggal faktur.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar