Dalam transaksi jual beli biasanya diikuti dengan
suatu perjanjian antara penjual dan pembeli yang sifatnya mengikat. Syarat pembayaran
adalah salah satu isi perjanjian yang erat hubungannya dengan pemberian potongan
(potongan tunai), jangka waktu pembayaran dan besarnya potongan yang diberikan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini dikemukakan
beberapa syarat pembayaran yang umumnya terjadi dalam perjanjian jual beli yang
dilakukan secara kredit :
a. |
n/30, artinya pada syarat
ini harga faktur harus dilunasi paling lambat 30 hari setelah terjadinya
penyerahan barang dan jumlah yang harus dibayar adalah jumlah akhir
yang tertera dalam faktur.
|
b. |
2/10 n/30, artinya dengan syarat
ini pembeli akan diberikan potongan 2 % apabila ia membayar harga faktur
paling lambat 10 hari setelah tanggal transaksi, sedangkan waktu pembayar
paling lambat adalah 30 hari. 2 = (pembilang) artinya besarnya persentase
potongan, 10 = (penyebut) artinya batas waktu mendapatkan potongan dan
n/30 = batas akhir pelunasan faktur.
|
c. |
EOM (End Of Month) artinya
dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi paling lambat pada akhir
bulan berjalan.
|
d. |
n/10 EOM, artinya dengan syarat
ini harga faktur harus dilunasi paling lambat 10 hari setelah akhir
bulan, tanpa mendapat potongan.
|
0 komentar:
Posting Komentar